Isu Jaksa Diperas Kades di Madiun Dibantah, Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Penangkapan
SURABAYA, Infopol.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah isu penangkapan jaksa serta dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Madiun yang sempat beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa institusinya hanya melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima pada 30 Desember 2025, bukan operasi penangkapan sebagaimana yang dikabarkan.
“Perlu kami luruskan, sebagaimana telah kami sampaikan dalam konferensi pers 31 Desember 2025, yang dilakukan Kejati Jawa Timur adalah klarifikasi. Tidak ada penangkapan,” ujar Saiful Bahri di Kantor Kejati Jatim, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan menyusul laporan mengenai dugaan adanya pemotongan atau pemberian uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Madiun kepada aparat penegak hukum. Namun setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
Tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun. Dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa terdapat inisiatif dari sebagian kecil kepala desa untuk memberikan bantuan secara sukarela.
“Rencana tersebut murni inisiatif beberapa kepala desa, bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan rencana itu tidak pernah terealisasi karena tidak mendapat persetujuan mayoritas kepala desa,” jelasnya.
Saiful Bahri menyebutkan, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat membahas gagasan tersebut dalam forum internal. Rencana itu kemudian dibatalkan secara resmi dalam rapat bersama Dinas PMD Kabupaten Madiun pada 24 Desember 2025.
“Kami menerima informasi justru setelah rencana itu dibatalkan. Oleh karena itu, klarifikasi kami lakukan untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pemerasan, permintaan uang, ataupun unsur tindak pidana,” tegasnya.
Terkait jaksa yang sempat dipanggil untuk klarifikasi, Saiful Bahri memastikan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Klarifikasi ini menyatakan laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Dengan demikian, persoalan ini kami nyatakan selesai,” ujarnya.
Kejati Jawa Timur juga menyayangkan beredarnya informasi yang menyebut adanya penangkapan jaksa. Ia mengimbau masyarakat dan media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kami berharap informasi yang disampaikan tidak bersifat asumtif atau negatif terlebih dahulu, karena faktanya tidak seperti itu,” pungkasnya.



Post Comment