Isu Dugaan Pungli di Madiun Diklarifikasi, Pejabat Desa dan Kejaksaan Saling Bantah

MADIUN, Infopol.news – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparat penegak hukum dan perangkat desa di Kabupaten Madiun menjadi perhatian publik, Jumat (2/1/2026). Sejumlah pejabat daerah, mulai dari camat hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun untuk memberikan klarifikasi.

Kedatangan para pejabat tersebut dipicu oleh beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) serta isu penggalangan dana dalam jumlah besar yang disebut-sebut mencapai Rp 1,5 miliar. Informasi tersebut juga menyebut adanya temuan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pungli.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bulakrejo, Jaenuri, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu hanya bersifat klarifikasi, bukan penangkapan.

“Tidak benar ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar. Informasi itu tidak sesuai fakta. Uang Rp 24 juta yang sempat disebut-sebut merupakan uang pribadi untuk kegiatan anjangsana dan arisan rutin antar kepala desa, dengan iuran Rp 500 ribu per orang. Itu bukan dana desa dan tidak ada perintah dari siapa pun,” ujar Jaenuri kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi pemotongan anggaran desa, termasuk isu pemotongan sebesar dua persen yang sempat beredar.

“Kami sudah memberikan klarifikasi hingga ke Kejati Jawa Timur. Hasilnya tidak ditemukan adanya perintah, nominal tertentu, maupun pemotongan anggaran dalam bentuk apa pun,” jelas Supriadi.

Bantahan juga datang dari Camat Balerejo, Suci Wuryani, yang memastikan tidak ada penggalangan dana atau mobilisasi uang di wilayah kecamatannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepala desa atau pihak lain yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum kejaksaan.

“Dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya permintaan uang. Namun demikian, saya menegaskan, apabila di kemudian hari terbukti ada oknum anggota yang menyalahgunakan kewenangan, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Achmad.

Kejaksaan berharap masyarakat dan media menyikapi informasi yang beredar secara hati-hati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti hukum yang sah.

Post Comment