Polisi Amankan Terlapor Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan Samuel Ardi Kristanto, terlapor dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Samuel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin siang sekitar pukul 14.15 WIB. Saat tiba, yang bersangkutan terlihat mengenakan kaus abu-abu dan dikawal petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus ini berawal dari laporan Elina Widjajanti terkait dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27. Atas laporan tersebut, Samuel diproses hukum dan dilaporkan dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Samuel telah menjalani proses klarifikasi bersama sejumlah saksi. Termasuk pelapor yang telah diperiksa oleh penyidik pada Minggu, 29 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025.

“Sejak laporan kami terima, kasus ini sudah menjadi atensi kami. Setelah dilakukan penyelidikan, status perkara kemudian kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Widi.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat proses pembuktian, termasuk pelapor.

“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi setelah perkara dinaikkan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kami meyakini proses hukum dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Widi menegaskan, Polda Jatim berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya

Post Comment