Polda Jatim Larang Konvoi Kendaraan Saat Malam Tahun Baru 2026
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang masyarakat menggelar konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat malam pergantian Tahun Baru 2026, yakni pada Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum perayaan tahun baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun di lingkungan masing-masing tanpa melakukan konvoi, terutama yang melibatkan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun di lingkungan masing-masing, tanpa melakukan konvoi lintas kabupaten maupun kota,” ujar Jules, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, larangan konvoi tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas, meminimalisasi risiko kecelakaan, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di jalan raya.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruas jalan yang telah dipetakan sebagai titik rawan gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Jules juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan kepolisian demi keselamatan bersama. Apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Terkait pengamanan malam Tahun Baru, Jules memastikan jajaran Polda Jatim bersama polres di wilayah akan bersiaga penuh. Khusus di Surabaya, Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 1.256 personel untuk mengamankan perayaan pergantian tahun.



Post Comment