Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
SURABAYA, Infopol.news – Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti di Sambikerep, SURABAYA, setelah gelar perkara penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum, Senin 29 Desember 2025.
Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengeroyokan serta perusakan rumah Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina yang beralamat di Jalan Dukuh Kuwukan nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Kota Surabaya, dengan Samuel Ardi Kristanto ditangkap pada siang hari, sedangkan M Yasin ditangkap pada sore hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Widi mengungkapkan bahwa Samuel Ardi Kristanto diduga berperan menghimpun serta mengajak sejumlah orang untuk melakukan pengusiran terhadap korban.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yang datang membawa beberapa orang tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto,” jelasnya.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kami telah mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan masih ada keterlibatan orang lain,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan, Widi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap individu tanpa melihat latar belakang atau atribut tertentu.
“Perbuatan pidana melekat pada individu yang melakukan, bukan pada kelompok atau status sosial tertentu,” pungkasnya.



Post Comment