Kasus Nenek Elina Menggema, Senator Lia Istifhama Warning Bahaya Mafia Tanah dan Konflik Warga
SURABAYA, Infopol.news – Kasus pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80), lansia asal Dukuh Kuwukan, Surabaya, terus menyedot perhatian publik. Peristiwa yang berujung pada ratahnya rumah korban itu kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut menilai peristiwa yang dialami Nenek Elina bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia melihat kasus ini sebagai gambaran nyata masih maraknya praktik mafia tanah yang bekerja secara sistemik dan terorganisir.
“Kasus seperti ini hampir selalu punya pola yang sama. Korban tidak pernah merasa menjual, tetapi tiba-tiba muncul pihak yang mengaku membeli dengan dokumen tertentu. Di situlah ruang bermain mafia tanah,” ujar Ning Lia, Minggu (28/12/2025).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi konflik horizontal antarsesama warga. Menurutnya, strategi adu domba kerap digunakan agar perhatian publik teralihkan dari aktor intelektual yang berada di balik layar.
“Masyarakat jangan sampai diadu dengan masyarakat. Yang harus dicari adalah siapa dalang sebenarnya. Jangan sampai korban justru diposisikan berhadap-hadapan dengan pihak lain yang sama-sama merasa benar,” tegasnya.
Ning Lia menjelaskan, dalam banyak kasus, mafia tanah memanfaatkan celah administrasi dan hukum dengan merekayasa peralihan hak. Dokumen yang tampak sah di permukaan sering kali menyimpan cacat hukum sejak awal.
Pengalamannya pribadi memperkuat pandangan tersebut. Ia mengungkapkan, keluarganya pernah mengalami perkara serupa, di mana transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat tanah direkayasa menjadi perjanjian jual beli (APJB).
Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3943 K/Pdt/2023, pengadilan menegaskan bahwa APJB dan kuasa menjual tidak dapat dianggap sebagai bukti jual beli yang sah apabila fakta hukumnya adalah utang piutang.
“Kalau memang ada jual beli yang jujur, mengapa objek tidak dikuasai sejak awal oleh pembeli? Mengapa baru bertahun-tahun kemudian muncul pengusiran paksa? Ini jelas tidak koheren,” ujar Ning Lia.
Ia menilai tindakan pengosongan paksa yang disertai kekerasan fisik terhadap lansia merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Negara, kata dia, wajib hadir melindungi kelompok rentan, termasuk para lanjut usia.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas putri almarhum KH Maskur Hasyim tersebut.
Sebagaimana diketahui, Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggalnya setelah seseorang bernama Samuel mengklaim telah membeli lahan tersebut dari pihak lain. Proses pengosongan paksa yang melibatkan alat berat sempat memicu protes warga serta aksi solidaritas dari Forum Pemuda Surabaya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji. Saat ini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.



Post Comment