Digusur Tanpa Putusan Pengadilan, Nenek 80 Tahun Akhirnya Angkat Bicara di Polda Jatim
SURABAYA, Infopol.news – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia di kawasan Sambikerep, Surabaya, memasuki fase baru. Polda Jawa Timur mulai memeriksa Elina Widjajanti (80), perempuan lanjut usia yang mengaku menjadi korban pengusiran dan perusakan rumah oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Selain Elina, tiga saksi lain turut dimintai keterangan, yakni Iwan, Musmirah, dan seorang kerabat korban bernama Joni.
Elina hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Wellem Mintarja. Rombongan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ada empat saksi yang diperiksa hari ini. Mereka merupakan penghuni rumah tersebut dan berada di lokasi saat kejadian berlangsung,” ujar Wellem Mintarja kepada wartawan di Polda Jatim.
Menurut Wellem, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pengusiran paksa dan pengerusakan rumah yang dialami kliennya. Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang sama.
“Kami masih fokus pada perkara utama. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan, termasuk dugaan pemalsuan akta otentik. Semua akan kami lakukan secara bertahap,” tegasnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Elina mengaku mendapatkan perlakuan kasar saat peristiwa pengusiran terjadi. Ia menyebut tubuhnya diangkat oleh beberapa orang secara paksa.
“Saya diangkat empat orang. Dua pegang tangan, dua pegang kaki,” tutur Elina dengan suara lirih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti dilaporkan diusir dari rumah yang telah ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Pengusiran tersebut disebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Tak hanya dipaksa keluar dari rumah, korban juga mengaku mengalami luka di bagian wajah akibat kejadian itu. Selain itu, sejumlah barang serta dokumen penting miliknya dilaporkan hilang.
Didampingi kuasa hukumnya, Elina telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus tersebut.



Post Comment