Tersangka OS Buka Suara: Ganja Dipesan via WhatsApp dari Medan, Klaim untuk Konsumsi Pribadi

Dalam pengakuannya kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, tersangka berinisial OS (18) menyatakan bahwa ganja seberat hampir 2 kilogram yang diamankan dari dirinya tidak untuk diperdagangkan. Mahasiswa yang berdomisili di Malang itu mengklaim ganja tersebut murni untuk konsumsi pribadi.

“Saya tidak pernah jualan, cuma untuk pakai pribadi. Stoknya juga untuk persediaan lama,” ujar OS saat diperiksa, Rabu (17/12/2025).

Modus Pemesanan dan Jaringan Pemasok

OS mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dengan memesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Ia mengaku telah mengenal dan berkomunikasi dengan pemasoknya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Aktivitas mengonsumsi ganja, menurut pengakuannya, telah ia lakukan selama lebih dari dua tahun. Ketika ditanya tentang efek yang dirasakan, OS menyebut ia mengonsumsi untuk merasakan sensasi melayang atau “ngefly”. Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah mengedarkan barang haram itu kepada orang lain.

Penyidik Dalami Keterangan dan Telusuri Jaringan

Meski demikian, penyidik BNNP Jatim masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan tersangka. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol. Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pemasok dari luar daerah yang disebutkan OS.

“Kami masih mendalami, termasuk menelusuri jaringan pemasoknya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan kalangan pelajar dan mahasiswa dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Pol. Muhammad.

Sebagai informasi, tersangka OS diamankan pada 2 November 2025 setelah menerima paket ganja kiriman ekspedisi di rumah kosnya di Malang. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Post Comment