Kejati Jatim Pastikan Oknum Jaksa Sidoarjo Negatif Narkoba Setelah Tes Urine
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmennya menjaga disiplin dan integritas jajaran setelah beredarnya informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyatakan pihaknya telah menangani informasi tersebut secara serius sejak awal dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan langsung mengambil langkah pemeriksaan awal,” tegas Kajati Agus Sahat.
Hasil Tes Urine Negatif dan Penjelasan Pihak Kejaksaan
Jaksa yang bersangkutan, berinisial APYK dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Berdasarkan surat keterangan resmi bertanggal 17 Desember 2025, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan negatif atau bebas dari narkoba.
Kajati Jatim juga membantah keras rumor yang beredar, termasuk dugaan bahwa penyalahgunaan narkoba berasal dari barang bukti perkara yang ditangani. “Rumor tersebut tidak benar. Jaksa ini hanya menangani perkara korupsi, bukan perkara tindak pidana umum atau narkotika,” jelas Agus Sahat.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan barang bukti di kejaksaan, terutama narkotika, dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat, umumnya langsung dimusnahkan sesuai aturan.
Klarifikasi Mengenai Ketidakhadiran Kerja
Menanggapi kabar bahwa oknum jaksa tersebut tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati Jatim memberikan penjelasan resmi. Ketidakhadiran tersebut disertai dengan surat izin resmi karena alasan kesehatan, bukan mangkir tanpa keterangan.
“Yang bersangkutan tidak mangkir. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” kata Agus Sahat.
Pernyataan Dukungan dan Komitmen Kejati
Kejati Jatim turut menyampaikan bahwa jaksa yang bersangkutan dikenal sebagai profesional berkinerja baik. Kontribusinya bahkan disebut membantu Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional dalam penanganan perkara korupsi untuk kategori Kejari Tipe A.
Di akhir pernyataan, Kejati Jatim kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, serta memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.



Post Comment