Duka Kampus dan Institusi: Kematian Mahasiswi UMM di Sungai Pasuruan dan Penahanan Anggota Polisi
Malang, Infopol.news – Sebuah kasus yang meremas hati sekaligus memantik pertanyaan publik tengah dalam proses hukum di Jawa Timur. Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditemukan tewas dalam kondisi tragis. Kini, proses hukum mengarah pada sosok yang tak terduga: seorang anggota kepolisian yang juga merupakan kerabat korban.
Kisah Pilu di Tepi Sungai
Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi UMM asal Probolinggo, ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di tepi aliran sungai di Jalan Raya Purwosari, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025 pagi.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenakan helm berwarna pink dengan posisi jasad yang menimbulkan tanda tanya. Fakta dari sopir keluarga korban yang disampaikan kepada media turut menambah kejanggalan: helm dan motor korban masih berada di kosnya di Malang, sementara helm di lokasi kejadian terlihat bersih, berbeda dengan kepala korban yang dipenuhi lumpur.
Fokus Penyidikan dan Sosok yang Ditahan
Menanggapi temuan di lapangan, Polda Jawa Timur melalui Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan mendalam. Perkembangan mengejutkan terjadi ketika penyidik mengamankan seorang oknum anggota kepolisian berinisial AS (Agus Sulaiman) yang bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa AS, yang merupakan kerabat dari korban, telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Ya, sejauh ini dari hasil penyelidikan yang didapatkan seperti itu. Terduga pelaku AS benar berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” ujar Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan mereka masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan serta autopsi untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Respons dari Berbagai Pihak
Kasus ini menyentuh dua institusi sekaligus: dunia kampus dan institusi penegak hukum. Dari sisi kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMM menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, dari tubuh kepolisian sendiri, Kombes Pol. Jules menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan proporsional. “Kami pastikan akan diproses dengan cepat, tuntas, dan transparan,” tegasnya. Proses hukum pidana akan didahulukan sebelum kemungkinan sidang etik internal terhadap anggota yang diduga terlibat.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang dijanjikan akan transparan ini, sambil berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk Faradila dan keluarganya.



Post Comment