Polisi Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Jabon, Sidoarjo

SIDOARJO, Infopol.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Jabon menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di area persawahan Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Petugas turun langsung ke lokasi pada Sabtu (13/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jabon yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa tidak mendapati adanya aktivitas sabung ayam maupun pelaku di tempat kejadian. Meski demikian, petugas menemukan arena serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam.

Sebagai langkah penindakan, aparat kepolisian membongkar dan meniadakan arena beserta perlengkapannya. Sarana dan prasarana yang ditemukan di lokasi tersebut kemudian dimusnahkan guna mencegah kembali digunakannya tempat tersebut untuk aktivitas melanggar hukum.

Selain penertiban, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum.

“Kami tidak pandang siapa pun. Jangan sampai ada warga maupun oknum yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Laporan dari masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui layanan pengaduan masyarakat di nomor 110, sangat membantu kinerja kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Post Comment