Polisi Tahan Kakek Tiri di Gresik atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 6 Tahun
GRESIK, Infopol.news – Seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban tindak pencabulan. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh kakek tiri korban, orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.
Terduga pelaku berinisial AM (53) kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka merupakan kakek tiri korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban,” ujar AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Menurut keterangan polisi, dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, korban diajak ibunya berkunjung ke rumah neneknya. Dalam situasi rumah yang sepi, tersangka diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban.
AKP Arya menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi rumah dan kelengahan orang lain di sekitar korban.
“Modusnya hampir sama, dilakukan saat situasi memungkinkan. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan enggan bertemu kembali dengan tersangka,” jelasnya.
Guna melindungi kondisi psikologis korban, kepolisian tidak mengungkapkan detail perbuatan maupun identitas korban secara rinci.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp5 miliar,” pungkas AKP Arya Widjaya.



Post Comment