DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Izin Black Owl Usai Kasus Dugaan Pelecehan Anak
SURABAYA, Infopol.news – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Komisi B secara resmi memanggil manajemen Black Owl beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP, dalam rapat dengar pendapat untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran operasional.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo, menyatakan bahwa insiden ini merupakan persoalan berat, terlebih Surabaya berstatus sebagai Kota Layak Anak. Ia menilai kasus tersebut berpotensi mencoreng citra kota jika tidak ditangani dengan tegas.
“Ini pelanggaran berat. Komisi B perlu mendalami agar kejadian serupa tidak berulang. Jika tidak diingatkan, kami khawatir tempat-tempat hiburan akan terus mengabaikan aturan,” ujarnya.
Agung menyoroti dugaan kelonggaran penerapan prosedur operasional standar (SOP), khususnya terkait tidak adanya jeda antara jam operasional restoran dan klub malam. Kondisi ini dinilai memberi peluang bagi pengunjung di bawah umur untuk tetap berada di lokasi saat suasana sudah berubah menjadi hiburan malam.
“Seharusnya ada jeda untuk memastikan area steril. Pengunjung di bawah umur tidak boleh berada di area klub. Tetapi ini tidak dilakukan,” tegasnya.
Komisi B mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha Black Owl, termasuk kepatuhan terhadap pajak hiburan, pajak restoran, hingga izin penjualan minuman beralkohol.
Agung menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang, izin usaha dapat ditinjau ulang atau bahkan dicabut sementara.
“Kalau memang terbukti melanggar, ya harus ditindak. Bila aktivitasnya berpotensi merusak generasi muda, izinnya perlu dievaluasi atau ditutup sementara,” katanya.
Sementara itu, Regional Manager Black Owl, Egi Ramadan, menyatakan bahwa pihak manajemen kooperatif dan telah mengambil langkah internal atas kejadian tersebut. Menurutnya, karyawan yang diduga melakukan pelanggaran sudah diberhentikan kurang dari 24 jam setelah manajemen menerima laporan.
“Kami bertindak tegas. Begitu ada pelanggaran terhadap aturan perusahaan, kami langsung memberhentikan yang bersangkutan,” ujar Egi.
Egi menegaskan bahwa dugaan tindak pelecehan tidak terjadi di area Black Owl, melainkan di sebuah hotel. Namun ia mengakui bahwa pertemuan awal antara pelaku dan korban berlangsung di outlet Black Owl. Manajemen menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti kepada pihak kepolisian.
“Lokasi kejadian bukan di Black Owl. Namun benar bahwa keduanya bertemu di outlet kami,” jelasnya.
Terkait keberadaan korban yang masih di bawah umur di area usaha, Egi mengakui adanya kelalaian pengawasan. Ia menyebut Black Owl memiliki aturan bahwa pengunjung harus berusia minimal 21 tahun, tetapi korban berhasil masuk karena didampingi orang tuanya.
“Pengunjung di bawah 21 tahun sebenarnya tidak diizinkan. Namun saat itu korban datang bersama orang tuanya dan tetap dipaksa masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa supervisor yang bertanggung jawab atas pengawasan saat itu tidak menjalankan prosedur dengan baik, sehingga pihak manajemen menjatuhkan sanksi tegas.
“Supervisor seharusnya memahami aturan dan menegakkannya. Karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP, yang bersangkutan langsung kami berhentikan,” kata Egi.



Post Comment