Gadis 16 Tahun di Gresik Disetubuhi Tetangga saat Berbelanja, Pelaku Diduga Paksa Korban Gugurkan Kandungan
GRESIK, Infopol.news – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Korban merupakan gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sidayu yang diketahui masih berstatus pelajar.
Korban bahkan disebut telah hamil akibat perbuatan pelaku dan dipaksa menggugurkan kandungan.
Pelaku berinisial S (59), yang juga merupakan tetangga korban, kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Penangkapan dilakukan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso bersama anggota setelah menerima laporan masyarakat. Bukti-bukti yang kami terima juga sudah kuat,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, Minggu 7 Desember 2025.
Arya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 di toko kelontong milik pelaku. Saat itu korban sedang membeli kebutuhan rumah tangga atas perintah orang tuanya.
Namun, pelaku yang diduga sudah gelap mata langsung memeluk korban dari belakang dan menariknya ke dalam kamar. Di ruangan tersebut, korban disetubuhi secara paksa.
“Saat berbelanja, tubuh korban tiba-tiba dipeluk pelaku dari belakang dan tangannya ditarik ke dalam kamar. Di kamar itulah korban disetubuhi,” jelas Arya.
Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku kerap memberi uang jajan kepada korban. Perbuatan bejat itu terus berulang hingga korban akhirnya hamil.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sebelum akhirnya melapor ke Polres Gresik. Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta memeriksa saksi-saksi untuk pendalaman kasus.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.



Post Comment