Dugaan Aktivitas Galian Ilegal di Desa Sugeng, Trawas: Warga Resah, Penegakan Hukum Diharapkan Tegas

Trawas, Mojokerto, Infopol.news – Aktivitas galian yang diduga tidak berizin di wilayah Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan setelah tim InfoPolNews menemukan adanya kegiatan pengambilan material alam pada Jumat (7/12) pagi. Aktivitas tersebut tampak berlangsung di kawasan perbukitan yang masih berada dalam radius ekosistem Gunung Penanggungan, wilayah yang selama ini dikenal memiliki kondisi geologi sensitif dan rentan mengalami erosi.

Pantauan Lapangan: Aktivitas Galian Terlihat Masih Berjalan

Saat dilakukan pemantauan, truk pengangkut jenis dump truck terlihat keluar–masuk area yang berada di balik tebing alami. Lokasi galian tidak tampak mencolok dari jalan utama, karena akses menuju titik aktivitas berada di jalur kecil yang hanya bisa dilalui kendaraan tertentu. Hal inilah yang membuat sebagian warga menyebut lokasi tersebut sebagai “galian tersembunyi”.

Warga sekitar mengaku telah lama memperhatikan aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan pengambilan batu dan pasir (sertu) semakin intens dalam beberapa bulan terakhir. Material yang diambil, menurut keterangan warga, diduga dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan tertentu atau dikirim ke pihak pemesan tertentu. Namun warga tidak mengetahui dengan pasti tujuan akhir material tersebut karena tidak ada papan informasi resmi mengenai izin pertambangan maupun penataan lahan di lokasi.

Kekhawatiran Warga: Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Longsor

Sejumlah warga di sekitar Desa Sugeng dan dusun-dusun terdekat seperti Sriganding menyampaikan kekhawatiran mereka kepada tim InfoPolNews. Mereka menilai kondisi lereng di area tersebut semakin terbuka akibat penggalian. Beberapa titik tampak curam dan tidak memiliki penguatan tanah yang memadai.

“Kalau hujan lebat, kami takut terjadi longsor. Di beberapa daerah Sumatra sudah sering terjadi bencana akibat bukit yang dikeruk tanpa pengamanan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap ada kajian lingkungan yang jelas, karena aktivitas tersebut berada tidak jauh dari pemukiman dan jalur wisata. Mereka menilai kerusakan habitat alam dapat berdampak pada kualitas air, kesuburan tanah, serta keamanan masyarakat yang tinggal di bawah lereng.

Pertanyaan Publik: Bagaimana Pengawasan Aparat?

Sebagian warga mempertanyakan penindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang mereka duga sebagai pertambangan tanpa izin (PETI). Menurut warga, aktivitas tersebut sudah lama berlangsung, tetapi belum terlihat adanya penertiban yang signifikan.

Mereka berharap Polres Mojokerto dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dapat melakukan pengecekan langsung, baik terkait legalitas izin maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. Warga menekankan bahwa penjelasan resmi dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak Terkait

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan dari Polres Mojokerto maupun pemerintah daerah terkait temuan aktivitas galian tersebut. InfoPolNews telah mencoba menghubungi beberapa pejabat berwenang untuk mendapatkan klarifikasi, dan laporan akan diperbarui begitu pernyataan resmi diterima.

Masyarakat Menanti Tindakan Tegas

Masyarakat sekitar berharap ada langkah cepat untuk meninjau ulang aktivitas yang diduga melanggar aturan pertambangan dan lingkungan tersebut. Selain penegakan hukum, warga juga menunggu adanya upaya pemulihan kawasan yang telah terdampak serta jaminan keselamatan dari potensi bencana geologi.

Post Comment