Pelapor Resmi Ajukan Pengaduan ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pungli PTSL Trosobo
Sidoarjo, Infopol.news – Langkah hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman, mulai diambil oleh pelapor, Tantri Sanjaya. Tantri telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam tanda terima tersebut, Kejari Sidoarjo menyatakan telah menerima surat dari Tantri Sanjaya, dengan perihal “Laporan Pengaduan Pemdes Trosobo”. Surat tersebut juga ditandatangani oleh petugas penerima dari Kejari, sehingga menandakan bahwa laporan telah tercatat secara administrasi.

Tantri menjelaskan bahwa laporan ini ia buat setelah menerima berbagai keluhan dan melihat indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program PTSL di tingkat desa. Ia berharap Kejari Sidoarjo dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya sudah menyerahkan laporan ini secara resmi. Tanda terimanya jelas. Harapan saya, pihak kejaksaan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tantri Sanjaya usai penyerahan laporan.
Ia menambahkan, laporan ini memuat sejumlah poin yang menurutnya penting untuk ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pungutan di luar ketentuan. Tantri menyebut laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab warga agar program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.
“PTSL itu program untuk mempermudah masyarakat, bukan untuk dijadikan ajang pungutan liar. Maka dari itu, saya wajib melaporkan agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi mengenai isi laporan maupun tindak lanjut pemeriksaan. Namun, bukti penerimaan menunjukkan bahwa laporan telah terdaftar sejak awal Mei 2025.



Post Comment