Pengiriman 1.140 Ton Batubara Ilegal Terbongkar, PT Meratus Line Disebut dalam Persidangan

SURABAYA, Infopol.news – Praktik pengiriman batubara ilegal seberat 1.140 ton yang dikirim dari Pelabuhan Lhoksumawe ke Cilacap kembali dibahas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 3 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, nama PT Meratus Line kembali muncul dalam pembacaan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik. Keduanya merupakan pihak yang menangani proses pengangkutan batubara menggunakan kapal berbendera nasional tersebut.

Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa proses muat batubara dilakukan tanpa dokumen sah, termasuk tanpa disertai manifest resmi maupun dokumen asal barang. Hal ini membuat aktivitas pengiriman bertentangan dengan aturan pelayaran dan perdagangan mineral.

“Saat pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan kelengkapan legalitas terkait asal batubara maupun perizinannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terungkap bahwa kapal yang digunakan berangkat atas perintah oknum tertentu tanpa dilakukan verifikasi dokumen oleh pihak yang bertanggung jawab. Saksi menyebut hal itu menyalahi prosedur baku operasional perusahaan pelayaran.

Jaksa menyampaikan, penyelidikan awal menemukan bahwa muatan batubara tersebut berasal dari tambang tanpa izin resmi. Barang kemudian dimuat ke kapal sebelum akhirnya diamankan aparat saat tiba di Cilacap.

Majelis hakim akan melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan guna memperjelas alur pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya dalang utama dalam praktik ilegal tersebut.

Post Comment