Penjual Backlink untuk Situs Judi Online Dituntut 30 Bulan Penjara
SURABAYA, Infopol.news — Ferly Putra Pratama dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara atau 30 bulan. Jaksa menilai Ferly terbukti dengan sengaja mendistribusikan dan mempromosikan informasi elektronik bermuatan perjudian melalui sebuah grup Telegram.
Dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/12/2025), Jaksa Penuntut Umum Hajita menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ferly Putra Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,” ujar Jaksa Hajita.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ferly menggunakan ponsel iPhone 15 Pro Max berwarna silver untuk beraktivitas di grup Telegram bernama “SEO 303”. Di grup tersebut, ia menawarkan layanan backlink kepada pemilik situs judi online dengan tarif Rp3 juta untuk setiap 100 backlink.
Skemanya, pemesan mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Ferly, kemudian mengirimkan alamat situs yang ingin dipromosikan. Data itu selanjutnya diteruskan kepada pembuat backlink di Pakistan dengan akun bernama “HYDER”. Setelah tiga hari, hasil pekerjaan dikirim dalam format Excel. Ferly kemudian membayar HYDER sebesar 120 dolar AS (sekitar Rp1,8 juta) menggunakan e-money atau cryptocurrency.
Dari layanan tersebut, Ferly meraih omzet antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Selain menjual backlink, terdakwa juga disebut bermain judi slot online menggunakan situs “ALEXISTOGEL” dengan username “HOKI3003”. Ia beberapa kali melakukan deposit Rp200 ribu hingga Rp500 ribu melalui pembayaran QRIS, kemudian memasang taruhan tebak angka dan gambar. Aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan.



Post Comment