Dua Pembuat Surat Dokter Palsu Jalani Persidangan di PN Surabaya

SURABAYA, Infopol.news — Dua warga Surabaya, Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan membuat dan menjual surat keterangan dokter palsu melalui media sosial. Sidang digelar pada Selasa (2/12/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, disebutkan bahwa praktik pemalsuan tersebut dilakukan sejak Januari 2025. Rendi menawarkan jasa pembuatan surat sakit melalui akun Facebook bernama “Dika Gaming”.

Salah satu pemesan, Okki Wijayanto, mengirimkan data diri dan melakukan pembayaran sebesar Rp60 ribu. Setelah itu, Rendi meminta Rhesa untuk mengerjakan surat tersebut. Rhesa membuat surat palsu dengan meniru logo, tanda tangan, dan stempel fasilitas kesehatan menggunakan laptop Lenovo warna biru dan ponsel Redmi 10.

Hasil surat kemudian dikirim Rendi kepada pemesan dalam format gambar, Word, dan PDF. Surat tersebut mencatut nama Puskesmas Sidoarjo.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada April 2025. Dua saksi lainnya, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan, memesan surat sakit palsu dengan harga Rp70 ribu. Mereka masing-masing menerima surat yang memakai identitas Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng.

Selain itu, kedua terdakwa juga diketahui membuat surat palsu atas nama National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim, yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Dari praktik tersebut, Rendi memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta. Sementara Rhesa menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap surat yang ia edit.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post Comment