Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Akses Laporan Narkoba Lewat Stiker Ber-QR Code
SURABAYA, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak memasang stiker berisi informasi pengaduan masyarakat di sejumlah titik fasilitas publik, Senin (1/12/2025). Langkah tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Stiker yang dipasang memuat imbauan “NARKOBA DI SEKITAR ANDA? LAPORKAN KE KAMI” serta dilengkapi QR Code yang terhubung langsung ke layanan WhatsApp Pengaduan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Mochammad Suparlan, didampingi KBO Satresnarkoba PDA Sumali dan Ps. Kaurmin Satresnarkoba Aipda Amin Djabir.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan upaya memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif. Jika memiliki informasi terkait narkoba, silakan melapor melalui QR Code yang tersedia pada stiker pengaduan resmi Ditresnarkoba Polda Jatim,” ujarnya.
Stiker pengaduan ditempatkan di sejumlah titik strategis, antara lain Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kantor kelurahan, terminal, dan beberapa lokasi publik di kawasan Sidotopo, Semampir, termasuk Jalan Kunti, Jalan Sidotopo, hingga Terminal Ampel.
Melalui perluasan akses pelaporan, masyarakat diharapkan semakin mudah menghubungi pihak kepolisian serta berperan dalam memutus jaringan peredaran narkoba.
“Kerahasiaan pelapor kami pastikan terlindungi,” tambah Suroto.



Post Comment