Pelaku Berulang Kasus Penipuan Emas di Surabaya Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

SURABAYA, Infopol.news – Meinita Arisanti, perempuan asal Surabaya yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, kembali divonis bersalah dalam perkara penipuan di Toko Emas Berkah Mulia, Royal Plaza. Ia dijatuhi pidana 2 tahun penjara atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp154.993.000.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Rudi Surotomo menyatakan Meinita terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian tipu muslihat. Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo untuk menjatuhkan pidana sesuai tuntutan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Meinita Arisanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Rudito saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika.

Selain perkara tersebut, Meinita juga tengah menjalani proses persidangan untuk kasus penipuan lain di Toko Emas La Paris, Mall PTC, dengan nilai kerugian Rp142.564.500. Dalam kasus kedua ini, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dua perkara yang menjerat Meinita ditangani oleh JPU Duta Melia dan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Total kerugian dari kedua kasus mencapai hampir Rp300 juta.

Pada kasus pertama yang terjadi April–Mei 2025, Meinita berpura-pura sebagai pemilik toko di PTC. Ia menghubungi karyawan melalui WhatsApp dan mengaku sebagai adik pemilik Toko La Paris untuk memesan logam mulia. Barang kemudian diserahkan kepada kurir yang ternyata palsu, sementara pembayaran tidak pernah dilakukan.

Sementara dalam kasus di Berkah Mulia pada 9 Juni 2025, Meinita memanfaatkan foto keluarga Fuad Bernardi—putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini—sebagai foto profil WhatsApp. Ia mengaku sebagai istri Fuad, Era Masita, dan memesan perhiasan atas nama “Bu Risma.” Barang kemudian diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai sopir, yang belakangan diketahui bukan bagian dari keluarga tersebut.

Post Comment