Wali Kota Surabaya Tegur Keras Proyek Rumah Pompa yang Molor, Ancam Kontrak Diputus

SURABAYA, Infopol.news – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan teguran tegas kepada para kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah pompa di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Teguran tersebut disampaikan setelah ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam lokasi proyek pada Kamis, 27 November 2025, dan mendapati progres pengerjaan jauh dari target.

Dalam sidak tersebut, Eri didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, serta Kepala Bidang Drainase DSDABM, Windo Gusman Prasetyo. Enam lokasi yang ditinjau meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Hasil peninjauan menunjukkan beberapa proyek yang seharusnya sudah memasuki tahap akhir ternyata masih tertunda. Menyikapi keterlambatan tersebut, Eri menuntut percepatan kerja secara signifikan dan meminta agar seluruh titik selesai serta dapat beroperasi maksimal pada pertengahan Desember 2025.

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Insyaallah ada yang selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember. Semua titik yang kita lihat hari ini harus tuntas paling lambat tanggal 15,” ujar Eri.

Untuk mengejar keterlambatan, ia meminta kontraktor menambah jumlah pekerja serta menerapkan sistem kerja lembur hingga 24 jam. Eri juga mewajibkan kontraktor menyampaikan rencana kerja secara rinci, termasuk jumlah tenaga, jam kerja, hingga prediksi penyelesaian.

Selain menyoroti kontraktor, Eri turut mengkritik konsultan pengawas yang dinilai kurang cermat dalam manajemen proyek. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berisi laporan tanggal penyelesaian tanpa data pendukung terkait pekerja dan ketersediaan material.

Di lapangan, beberapa kontraktor beralasan bahwa keterlambatan disebabkan oleh temuan utilitas seperti pipa PDAM dan jaringan bawah tanah lainnya. Namun, Eri menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan karena seharusnya sudah dipetakan sejak tahap perencanaan.

Ia menegaskan bahwa seluruh rumah pompa harus sudah berfungsi penuh pada 10–15 Desember 2025, terutama untuk mengantisipasi risiko banjir. Toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan nonfungsional seperti perapian atau estetika.

Eri memastikan tidak ada addendum perpanjangan waktu untuk proyek tersebut. Jika penyelesaian melampaui tenggat, kontraktor akan dikenai denda hingga pemutusan kontrak.

“Tidak ada perpanjangan waktu. Jika terlambat, ada masa jangka waktu 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan dan dendanya berlaku. Selama tidak ada force majeure, setiap keterlambatan tetap harus dibayar dendanya,” tegasnya.

Post Comment