Tiga Terdakwa Sindikat Penyelundupan Manusia Divonis 6 Tahun Penjara
SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus sindikat penyelundupan manusia warga negara Nepal. Ketiga terdakwa tersebut adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati.
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Muhammad Zulqarnain saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baik para terdakwa yang didampingi penasihat hukum maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Galih menanggapi putusan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa ketiga terdakwa merekrut warga Nepal dengan menjanjikan pekerjaan di beberapa negara Eropa seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria dengan gaji 1.000 hingga 1.500 euro per bulan.
Para korban kemudian dibawa ke Indonesia menggunakan visa kunjungan palsu yang diurus oleh terdakwa melalui dua perusahaan. Saat di Surabaya, 17 korban ditempatkan di dua lokasi terpisah tanpa memiliki izin tinggal yang sah.
“Fakta di persidangan menunjukkan, tidak ada satu pun dari 17 korban yang benar-benar memiliki kontrak kerja di Eropa,” tegas jaksa dalam persidangan.
Korban diketahui menyerahkan sejumlah uang antara 1.500 hingga 2.500 dolar AS kepada para terdakwa untuk pengurusan visa Eropa yang ternyata fiktif.



Post Comment