Polisi Tangkap Dua Anggota Sindikat Perampok Minimarket Lintas Provinsi
SURABAYA, Infopol.news – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka dari sindikat perampok yang menyasar sejumlah minimarket di empat kabupaten. Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
Keduanya ditangkap dalam kondisi mengalami luka tembak di bagian kaki. Proses penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan serangkaian perampokan yang terjadi di Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban pada awal September 2025.
Kasat Reskrim Polda Jatim, AKP Jumhur, menjelaskan modus operandi kelompok ini. “Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan dan parang. Mereka mengincar uang di kasir dan brankas, serta barang berharga seperti rokok,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Kronologi Aksi Beruntun
Berdasarkan data polisi, aksi perampokan dilakukan secara beruntun:
· 4 September 2025: Minimarket di Magetan dan Nganjuk
· 7 September 2025: Minimarket di Lamongan
· 8 September 2025: Minimarket di Tuban
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dua golok, dua tas, dan lakban. “Kelompok ini berasal dari Jawa Barat dan sebelumnya juga beraksi di Jawa Tengah,” tambah Jumhur.
Target Minimarket Sepi
Polisi mengungkapkan, sindikat ini selalu memilih minimarket yang sedang sepi dengan hanya sedikit karyawan. Hasil rampokan rata-rata mencapai Rp 20-40 juta per aksi.
“Hasilnya digunakan untuk gaya hidup dan diduga untuk kegiatan ilegal termasuk narkoba,” jelas Jumhur.
Kedua tersangka kini menghadapi pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini.



Post Comment