KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
JAKARTA, Infopol.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pihak pada Jumat (7/11/2025). Penindakan tersebut diduga terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kegiatan OTT tersebut. Menurutnya, tim penyidik KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam transaksi jabatan di Pemkab Ponorogo.
“Benar, Bupati Ponorogo termasuk dalam pihak yang diamankan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Hingga kini, KPK masih merahasiakan jumlah pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita. Seluruh pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan teguran resmi KPK terhadap aktivitas birokrasi di Ponorogo. Sekitar dua minggu sebelumnya, KPK menilai proses penganggaran daerah di Ponorogo berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Langkah penindakan tersebut kemudian berujung pada operasi tangkap tangan yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Ponorogo itu.
Fitroh menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. “Keterangan resmi akan kami sampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung,” ujarnya.
Sejumlah sumber internal menyebut, OTT ini merupakan bagian dari upaya KPK menertibkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan transaksi jabatan di pemerintah daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Dengan tertangkapnya Bupati Ponorogo, daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2025 kembali bertambah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik korupsi di daerah, baik dalam bentuk suap proyek maupun jual beli jabatan.



Post Comment