Bandar Narkoba Surabaya Divonis Ringan Lewat Sidang Online
SURABAYA, Infopol.news – Gunadhi Sugiono, bandar narkoba asal Surabaya, divonis lima tahun penjara meski terbukti memiliki sabu seberat 7,882 gram, satu butir ekstasi seberat 0,297 gram, dan satu timbangan elektrik, Selasa 4 November 2025.
Selain hukuman penjara, warga Manyar Jaya VIII/A No. 43, Sukolilo, itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009,” ujar Hakim Silfi saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjutnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Pengganti Galih Riana Putra Intaran dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini berawal saat Gunadhi membeli lima paket sabu seberat total 7,882 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,297 gram pada akhir Mei 2025. Ia membeli sabu seharga Rp1,2 juta per gram dan ekstasi Rp400 ribu per butir.
Aksi ilegalnya terbongkar setelah polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya pada 16 Juni 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel Oppo A58 warna hitam.
Hasil laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.



Post Comment