Fakta Baru Kasus Debt Collector Sidoarjo Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental
SURABAYA, Infopol.news – Jumlah tersangka kasus penyekapan dan pemerasan oleh kelompok debt collector di Sidoarjo bertambah menjadi enam orang. Seluruhnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Minggu 2 November 2025.
Para tersangka masing-masing adalah Erwin Sitorus, Choirul M.A. Ansori, Rizkak Wahyu Cahyono, Budi Supiar Yahan, Wahyu Aris Sutrisno, dan Maryadi Saputra. Semuanya berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para tersangka nekat menyekap dan memeras pengguna mobil rental yang menunggak cicilan. Mereka meminta uang hingga Rp9 juta secara bertahap kepada korban.
Menurut Jumhur, aksi kelompok yang dikenal dengan sebutan Jack itu terjadi pada Mei 2025. Kejadian bermula ketika lima orang korban menyewa mobil dari jasa rental di kawasan Jolotundo, Mojokerto.
“Kelima korban itu patungan menyewa mobil untuk tes PPPK di Surabaya dari desa mereka. Saat pulang dari tes, mereka dihentikan oleh sembilan orang yang mengaku debt collector dari perusahaan pembiayaan di Sidoarjo,” kata Jumhur.
Setelah menghentikan kendaraan, para pelaku mengklaim bahwa mobil yang digunakan korban menunggak cicilan dan meminta agar kendaraan diserahkan. Namun korban menolak karena mobil tersebut merupakan mobil rental. Salah satu korban bahkan menawarkan agar para pelaku langsung menghubungi pemilik mobil.
Karena tidak menemukan solusi, para pelaku mengajak korban ke kantor leasing di Sidoarjo. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa berkeliling hingga masuk tol Sidoarjo.
“Dua korban ikut mobil pelaku, sedangkan tiga lainnya tetap di mobil rental didampingi beberapa pelaku. Saat di perjalanan, tiga korban yang di mobil rental bersepakat untuk bertemu pemilik mobil di Tanggulangin,” ujarnya.
Sementara dua korban lainnya yang dibawa menggunakan mobil pelaku justru disekap di kantor leasing. Mereka diancam tidak akan dilepaskan apabila tidak membayar sejumlah uang.
“Karena takut, korban meminjam uang untuk ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” jelas Jumhur.
Awalnya, para pelaku meminta Rp2 juta, namun jumlah itu terus meningkat hingga mencapai Rp9 juta. “Yang Rp2 juta dibayar tunai, sedangkan Rp2 juta dan Rp5 juta ditransfer. Jadi total Rp9 juta. Mereka melakukan pengancaman terhadap korban,” tambahnya.
Setelah transaksi selesai, korban keluar dari kantor leasing dan berteriak meminta pertolongan. Secara kebetulan, di sekitar lokasi terdapat anggota Subdit III Jatanras yang baru selesai melaksanakan kegiatan.
“Korban berteriak minta tolong dan didengar oleh anggota kami. Petugas langsung mendatangi sumber suara, dan benar, korban sedang meminta pertolongan,” tutup Jumhur.



Post Comment