Kasir PT Tripalindo Diduga Gelapkan Rp7,9 Miliar, Terungkap Modus Mark Up dan Barang Jaminan
SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Selasa (28/10/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban menghadirkan Setiono Limantono yang mengungkap modus operandi terdakwa, Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Setiono menjelaskan bahwa proses pencairan dana perusahaan melewati beberapa tahapan. Desicha, selaku kasir, terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan, kemudian menyerahkannya ke bagian keuangan yang dikelola oleh Eliana.
“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah disetujui dan diserahkan ke Eliana, laporan itu ditambahi atau di-mark up,” ungkap Setiono di hadapan majelis hakim di ruang sidang Cakra.
Ia menambahkan, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan. Dugaan penggelapan baru terungkap empat tahun kemudian, setelah Eliana melaporkan adanya kejanggalan tersebut. Ketika ditanya alasan Eliana tidak dilaporkan, Setiono menegaskan bahwa Eliana tidak menikmati hasil penggelapan.
“Yang menikmati uang hasil penggelapan itu Desi. Dia sempat mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit senilai Rp768 juta dengan laporan Rp7,9 miliar, Setiono meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada auditor. “Itu tanya ke yang audit, bukan saya,” tegasnya.
Saksi juga membenarkan bahwa terdakwa telah menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp100 juta sebagai jaminan untuk mengganti kerugian perusahaan. “Barang jaminan itu sekarang dititipkan ke kejaksaan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Selain itu, Setiono membantah tuduhan perampasan yang sebelumnya dilaporkan oleh Desicha ke Polrestabes Surabaya. “Saya menerima barang itu karena itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian. Tapi saya malah dilaporkan. Laporan itu sudah keluar SP3 karena tidak ada unsur perampasan,” ujarnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa sebelum proses audit, terdakwa diminta berada di kantor selama sepekan. Laporan polisi baru dibuat setelah hasil audit selesai. “Laporan dibuat setelah audit selesai,” pungkas Setiono.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla mendakwa Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.



Post Comment