Aksi Curi Motor di Menganti Gagal, Pria Asal Bangkalan Dibekuk Polisi

GRESIK, INFOPOL.NEWS – Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Minggu (26/10/2025) siang.

Pelaku diketahui bernama Fauzi (28), warga Dusun Timurjarat, Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Ia tak berkutik saat diamankan petugas bersama warga.

Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud mengatakan, pelaku beraksi pada siang hari dengan berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. “Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi bersama warga dan mengamankan pelaku,” ujar Dawud, Rabu (29/10/2025).

Korban, Subiyono, warga Sidowareg, memergoki Fauzi saat mencoba menggeser motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di teras rumah. Pelaku pun panik dan kabur.

Dalam pelariannya, Fauzi sempat mengganti baju dari warna hijau menjadi merah dan membuang tasnya di sekitar telaga desa untuk mengelabui warga. Namun, upayanya gagal.

“Petugas bersama saksi yang mengenali ciri-cirinya segera melakukan penyisiran. Dari tas yang ditemukan di sekitar telaga, kami mengamankan kunci letter T dan pembuka magnet kontak,” jelas Dawud.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy tahun 2024 Nopol W-4028-FQ beserta STNK, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

“Modus operandinya menggunakan kunci letter T untuk membobol kontak motor,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” 0811-8800-2006 atau ke kantor polisi terdekat.

Post Comment