Janji Investasi Bodong di Komunitas Gereja, Yogi Sanjaya Raup Rp618 Juta dari Dua Rekannya

SURABAYA, Infopol.news – Kasus penipuan bermodus investasi fiktif kembali terjadi, kali ini menimpa dua anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon di Surabaya. Seorang pria bernama Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya didakwa menipu dua rekannya sendiri melalui skema purchase order (PO) fiktif, dengan total kerugian mencapai Rp618 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla mengungkap bahwa terdakwa memanfaatkan hubungan pertemanan di komunitas gereja Connect Group Mawar Sharon untuk menanamkan kepercayaan kepada para korban, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa.

Modus yang digunakan, terdakwa menawarkan kerja sama investasi dengan dalih pembiayaan PO dari dua perusahaan, PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo, lengkap dengan janji keuntungan sebesar 25% dari nilai modal dalam waktu 45 hari.

“Dari keuntungan tersebut, pembagiannya 12,5 persen untuk investor dan 12,5 persen untuk terdakwa,” ujar JPU Estik Dilla dalam persidangan.

Tergiur janji keuntungan cepat, Imelia Soeharsono mengirimkan uang secara bertahap sebesar Rp107 juta pada Oktober hingga November 2023. Meski sempat dikembalikan sebagian, ia kembali mengirim Rp38 juta pada Januari 2024. Hingga batas waktu yang dijanjikan, modal dan keuntungan tak pernah dikembalikan. Total kerugian korban pertama mencapai Rp85 juta.

Korban kedua, Agnesiane Anita Renisa, juga terperdaya. Ia mentransfer uang hingga Rp1,27 miliar antara Juni hingga Desember 2023. Dari jumlah itu, hanya Rp744 juta yang dikembalikan, menyisakan kerugian sekitar Rp533 juta.

Penyelidikan mengungkap bahwa seluruh dokumen PO yang digunakan Yogi merupakan palsu. Ia membuatnya sendiri menggunakan aplikasi Canva di ponsel, kemudian mengirimkannya kepada korban untuk meyakinkan mereka.

“Dana dari para korban tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas trading forex,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Yogi Sanjaya didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Post Comment