Kasus Sadis di Gresik: Ahmad Midhol Bunuh Tetangga Sendiri Demi Rampas Rp160 Juta
GRESIK, Infopol.news – Kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan agen bank Wardatun Toyibah di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, segera memasuki babak persidangan. Tersangka utama, Ahmad Midhol, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan. Saat ini, Ahmad Midhol telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Gresik untuk menunggu proses persidangan.
“Setelah pelimpahan tahap II ke Kejari Gresik kemarin, proses hukum tersangka kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, Jumat (24/10/2025).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Menurut AKP Abid, unsur pemberat dalam kasus ini adalah tindakan tersangka yang membawa kabur harta korban senilai sekitar Rp160 juta setelah menghabisi nyawa korban.
“Selain itu, tersangka juga sempat melarikan diri dan tidak kooperatif hingga akhirnya kami tangkap di wilayah hutan Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 17 September 2025, tersangka telah menjalani rekonstruksi kasus yang digelar oleh Kejari Gresik. Dalam kegiatan tersebut diperagakan 30 adegan, mulai dari perencanaan, eksekusi pembunuhan, hingga pencurian yang terjadi pada 16 Maret 2024.
Kepala Kejari Gresik, Yanuar Utomo, menegaskan bahwa dari hasil rekonstruksi, terlihat jelas bahwa aksi keji tersebut dilakukan secara terencana.
“Sejak awal, tersangka bersama dua rekannya sudah membawa pisau, linggis, serta mempelajari kondisi rumah korban. Itu menunjukkan adanya niat dan persiapan yang matang,” jelas Yanuar.
Pembunuhan terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya. Tersangka yang tengah menggasak uang korban mendapati korban terbangun dan berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku. Panik, tersangka lalu membungkam mulut korban dan menusukkan pisau dua kali ke leher serta satu kali ke perut korban yang masih berontak.
Tragisnya, anak korban yang tidur di pelukan ibunya ikut terkena sabetan pisau saat kejadian berlangsung. Aksi sadis tersebut dilakukan Ahmad Midhol bersama dua rekannya, yakni Asrofin, yang telah divonis penjara, dan Sobikhul Alim, yang meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa perampokan tersebut.
Kini, publik Gresik menanti jalannya persidangan terhadap Ahmad Midhol, yang akan menentukan hukuman atas perbuatannya menghabisi nyawa tetangga sendiri demi uang.



Post Comment