Sakit Hati Dituduh Pakai Sabu, Pemuda Bulak Banteng Bacok Kakak Sendiri

SURABAYA, Infopol.news – Warga Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya, digemparkan oleh tragedi berdarah antara dua saudara kandung. Mohammad Hafid Hafinuddin (22) tega membacok kakaknya sendiri, MR (27), hingga mengalami luka serius pada kepala dan tangan, Kamis (16/10/2025).

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh sakit hati pelaku akibat tudingan terkait narkoba.

Sehari sebelum kejadian, Rabu (15/10/2025), Hafid mendengar kabar dari tetangga bahwa dirinya disebut sebagai pengguna sabu-sabu. Setelah ditelusuri, sumber gosip tersebut ternyata berasal dari kakak kandungnya sendiri.

“Merasa tersinggung dan dipermalukan, pelaku langsung mendatangi rumah kakaknya. Saat korban tengah bermain ponsel, pelaku datang membawa pisau sepanjang 60 sentimeter dan langsung membacok kepala serta tangan kanan korban,” ujar Iptu Suroto, Selasa (21/10/2025).

Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Warga yang mendengar keributan segera datang melerai dan mengamankan senjata tajam dari tangan pelaku.

Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran bertindak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Hafid ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat sedang tertidur.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua butir pil koplo di saku celana pelaku, serta pisau dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian,” tambah Suroto.

Ironisnya, Hafid yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 itu tidak menunjukkan penyesalan. “Pelaku mengaku dendam karena merasa aibnya disebarkan. Kami juga masih mendalami asal pil koplo yang ditemukan,” tegas Suroto.

Korban MR kini dirawat intensif di Rumah Sakit Kemenkes Jalan Indrapura. Meski kondisinya mulai stabil, ia masih dalam pengawasan ketat tim medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Post Comment