Gagal Antar 15 Paket Sabu, Pria Bangkalan Ini Masuk Penjara 19 Tahun

SURABAYA, Infopol.news – Agus Mardianto, kurir narkoba asal Bangkalan, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti membawa sabu seberat 14,8 kilogram yang dikemas dalam 15 paket siap edar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda vonis di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu tahun,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman dan memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2025 ketika Agus menerima telepon dari seseorang bernama Mat Dofir (DPO) yang memintanya mengambil paket sabu di Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sebagai imbalan, Agus dijanjikan upah Rp20 juta dan diberi uang jalan Rp2 juta.

Ia menyewa mobil Toyota Calya dari persewaan di Jalan Hang Tuah Surabaya, kemudian mengambil sabu dari seseorang bernama Fredy di depan warung dekat Indomaret Desa Jedong. Tas jinjing biru berisi 15 paket sabu itu ia simpan di bagasi mobil untuk dibawa ke rumah Mat Dofir di Bangkalan.

Namun perjalanan Agus berakhir di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Sekitar pukul 21.30 WIB, mobilnya dihentikan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14,8 kilogram sabu di bagasi mobil Calya yang dikendarai Agus.

Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai Rp1,9 juta sisa uang jalan serta dua ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dalam persidangan, Agus mengaku sabu tersebut milik Mat Dofir dan dirinya hanya bertugas sebagai pengantar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup. Setelah mendengar putusan, Agus tampak pasrah. “Saya terima, Yang Mulia,” ujarnya pelan.

Seluruh barang bukti berupa 15 paket sabu, satu unit mobil Toyota Calya, dua ponsel, dan uang Rp1,9 juta dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.

Post Comment