Dua Wanita Ditangkap, Polisi Sita 8,2 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi
SIDOARJO, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno, dan Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas Satreskoba pada 18 September 2025 terkait upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda.
“Petugas Denpom Lanudal Juanda berhasil menggagalkan pengiriman sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Dari pemeriksaan ditemukan satu plastik besar berisi sabu lebih dari 500 gram,” kata Christian Tobing.
Pengembangan dilakukan hingga 23 September 2025, ketika polisi menangkap tersangka ARF (22) di Tangerang saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram. Dua hari kemudian, 25 September 2025, petugas menangkap WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dari tangan WLN, disita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir pil ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi dengan nilai ekonomi sekitar Rp 9,2 miliar,” ungkap Christian.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga yang menunjukkan komitmen nyata aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, tetapi langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Budi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.



Post Comment