Diduga Diintimidasi Sekuriti PN Surabaya, Wartawan Memorandum.co.id Laporkan ke Humas
SURABAYA, Infopol.news – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang jurnalis Memorandum.co.id, Jaka Santanu Wijaya, diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari staf dan sekuriti PN Surabaya saat meliput jalannya sidang di ruang Tirta, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika Jaka tengah meliput sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa dr. Meiti.
Menurut keterangan Jaka, dugaan intimidasi bermula setelah dirinya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono, terkait etis tidaknya sikap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari yang terlihat berbincang saat terdakwa membacakan pledoi.
Tak lama setelah konfirmasi itu dikirim, dua orang pegawai PN Surabaya masuk ke ruang sidang Tirta melalui pintu di dekat meja majelis hakim. Salah satunya sekuriti berseragam merah maroon, sedangkan lainnya pegawai berseragam hijau.
Sumber di lokasi menyebutkan, sekuriti tersebut mengeluarkan ponsel dan mengarahkan kamera ke arah pengunjung ruang sidang tanpa izin. Pegawai berseragam hijau juga tampak menatap satu per satu pengunjung dengan tatapan tajam hingga akhirnya berhenti di arah tempat duduk wartawan Memorandum.co.id.
“Tatapan mereka mengarah langsung ke saya, seolah ingin menekan. Saya merasa diintimidasi,” ujar Jaka kepada redaksi.
Merasa tidak nyaman, Jaka kemudian melaporkan kejadian itu kepada Humas PN Surabaya, S. Pujiono. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang yang seharusnya terbuka untuk publik dan media.
Menanggapi laporan itu, S. Pujiono menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti dan mengingatkan para pegawai.
“Siap mas, nanti kita atasi. Kalau ada apa-apa kabari saya ya, nanti akan kami ingatkan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, pihak PN Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut maupun sanksi terhadap oknum staf dan sekuriti yang terlibat.
Insiden ini menjadi sorotan karena terjadi di lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan mendukung kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Post Comment