Jaringan Narkoba Lapas Porong Terungkap, Dua Pengedar Dituntut 7 Tahun Penjara
SURABAYA, Infopol.news — Dua perempuan pengedar sabu yang terafiliasi jaringan Lapas Porong, masing-masing Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2025).
JPU Suparlan dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” ujar Suparlan di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, kedua terdakwa menyimpan dan mengedarkan beberapa poket sabu siap edar yang diperoleh dari jaringan narapidana di Lapas Porong.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegas Suparlan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa merusak upaya pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.
Berdasarkan hal itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Sebelumnya, penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.
Polisi yang telah melakukan pengintaian kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga kantong plastik berisi sabu seberat 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta dua unit ponsel.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong, sebagai pengganti uang milik Sisilia senilai Rp750 ribu.
Keesokan harinya, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar lain berinisial Trobel Boys yang kini masih buron.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti tersebut merupakan metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk Narkotika Golongan I.



Post Comment