Kecanduan Judi Online, Tan Willyanto Warga Surabaya Terjerat Kasus SBOBET

SURABAYA, Infopol.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur menuntut Tan Willyanto (56), warga Jalan Sisingamangaraja, Surabaya, dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus perjudian online melalui situs SBOBET.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/10/2025), JPU Oki Mujiastuti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Willyanto berupa penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” ujar Oki saat membacakan surat tuntutan.

JPU menilai, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian online yang kini marak di masyarakat. Selain itu, terdakwa juga diketahui secara rutin melakukan deposit dan taruhan melalui situs SBOBET menggunakan akun dengan user ID “giliong”.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan efek domino terhadap penyebaran praktik judi online lainnya,” tambah Oki.

Atas tuntutan tersebut, Tan Willyanto bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Tan Willyanto ditangkap oleh Tim Siber Polda Jatim pada 9 April 2025. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi daring. Dalam persidangan terungkap, terdakwa mulai bermain judi bola setelah tergiur iklan SBOBET di media sosial dan rutin memasang taruhan sebesar Rp50 ribu setiap Senin.

Post Comment