Selama Enam Tahun Tipu Bos, Arfita Raup Rp6,3 Miliar dengan Modus “Komunikasi Dewa”

SURABAYA, Infopol.news – Seorang perempuan bernama Arfita, Direktur sekaligus bagian keuangan CV Sentosa Abadi Steel, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap atasannya sendiri, Alfian Lexi, dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

Yang membuat kasus ini mencengangkan, Arfita menggunakan modus tak lazim: mengaku memiliki kemampuan berkomunikasi dengan para “dewa”. Klaim spiritual itu ia gunakan untuk meyakinkan korban agar rutin mentransfer sejumlah uang sejak tahun 2018 hingga Desember 2024.

Dalam sidang yang digelar Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan, Arfita meyakinkan atasannya bahwa dirinya menjadi perantara para dewa yang bisa menyalurkan doa, derma, serta membantu kelancaran usaha dan kesehatan.

“Terdakwa mengaku dapat berkomunikasi dengan para dewa dan meminta derma untuk tujuan sosial,” ujar JPU Hajita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irawati, SH.

Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita bahkan menggunakan empat ponsel khusus yang disebutnya sebagai sarana komunikasi spiritual. Dari ponsel itu, ia mengirim pesan palsu melalui WhatsApp seolah-olah berasal dari “para dewa” yang meminta sumbangan untuk panti asuhan, rumah sakit, atau kegiatan sosial lainnya.

Nama-nama “dewa” yang disebut di antaranya Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

Korban yang percaya penuh kemudian rutin mentransfer uang melalui rekening pribadi Arfita di Bank BCA dan BNI. Awalnya, jumlah yang ditransfer sekitar 10 persen dari pendapatan usaha, namun sejak 2021 meningkat hingga 25 persen.

Hasil audit menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp6.318.656.908. Namun, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan rumah tangga.

“Dari hasil penelusuran, hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disalurkan untuk donasi,” ungkap JPU. Di antaranya Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.

Tak berhenti di situ, Arfita juga meminta pengurus panti asuhan menandatangani surat ucapan terima kasih palsu untuk meyakinkan korban bahwa dana telah disalurkan.

Kebohongan tersebut terbongkar pada Januari 2025, ketika Alfian bercerita kepada temannya di Bali dan mulai curiga atas klaim-klaim Arfita. Setelah melakukan penelusuran dan konfrontasi langsung, korban menyadari telah menjadi korban penipuan selama bertahun-tahun.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Arfita dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU Hajita.

Sementara itu, kuasa hukum Arfita menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Post Comment