Polisi Siapkan Penyelidikan Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Tunggu Proses Evakuasi Tuntas

SURABAYA, Infopol.news — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan puluhan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa proses hukum akan dijalankan setelah seluruh tahapan kemanusiaan selesai, termasuk evakuasi dan pembersihan reruntuhan bangunan di lokasi.

“Saat ini fokus utama kami adalah kemanusiaan — memastikan seluruh korban dapat ditemukan dan tertangani dengan baik. Setelah itu, barulah proses penyelidikan akan dimulai,” ujar Jules, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, upaya penegakan hukum tetap menjadi komitmen Polda Jatim. Namun, mengingat situasi masih dalam tahap tanggap darurat, kepolisian mengedepankan empati terhadap korban dan keluarga.

“Sebagaimana disampaikan Bapak Kapolda, penegakan hukum tetap akan dilakukan. Hanya saja, waktunya menyesuaikan setelah proses evakuasi dan pembersihan lokasi selesai,” jelas perwira alumni Akpol 1995 tersebut.

Jules juga menuturkan, sejumlah personel dari Ditreskrimsus, Brimob, Sabhara, dan Satuan Lalu Lintas turut diterjunkan ke lokasi sebagai bagian dari tim terpadu. Keberadaan mereka, kata dia, bukan semata untuk penyelidikan, tetapi juga mendukung pengaturan arus kendaraan dan kelancaran proses evakuasi.

“Personel di lapangan bergerak sebagai satu kesatuan. Unsur Lalu Lintas juga berperan penting mengatur jalur mobil ambulans agar proses evakuasi korban bisa berjalan cepat dan aman,” imbuhnya.

Terkait kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian rusak akibat proses pencarian korban, Jules memastikan hal tersebut sudah diperhitungkan oleh penyidik.

“Karena ini bukan kasus pidana biasa, tentu pendekatannya berbeda. Proses penyelidikan nanti tetap diawali dari TKP yang ada, dengan memperhatikan kondisi lapangan pasca-bencana,” pungkasnya.

Post Comment