Tak Terbukti Berkaitan, Buku Sitaan Tersangka Kerusuhan Dikembalikan Polisi
SURABAYA, INFOPOL.NEWS – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku yang sebelumnya disita dari empat tersangka kasus kerusuhan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan selesai, serta hasil analisis menunjukkan buku-buku itu tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang dikembalikan, sebanyak 21 buku milik tersangka MF alias P, lima buku milik AR, dua buku milik AFY, dan 11 buku milik GLM.
“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik tidak menemukan keterkaitan antara buku-buku tersebut dengan perbuatan pidana para tersangka,” ujar Jules di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini tersangka atau pihak keluarganya.
“Pertimbangan itulah yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembalian,” jelasnya.
Menurut Jules, penyitaan buku sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memastikan apakah terdapat keterkaitan isi buku dengan dugaan tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan sesuai Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP dan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
“Setelah dianalisis secara mendalam, penyidik menyimpulkan tidak ada hubungan langsung. Karena itu, seluruh buku telah dikembalikan kepada pihak yang berhak,” terangnya.
Dengan demikian, per tanggal 29 September 2025, seluruh barang bukti berupa buku telah resmi dikembalikan kepada para tersangka atau keluarganya.



Post Comment