Napi Kendalikan 5,5 Kg Ganja dari Lapas Madiun, BNNP Jatim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

SURABAYA, Infopol.news – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 5,5 kilogram ganja hasil sitaan dimusnahkan setelah diungkap dari jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pemuda Kelas II Madiun.

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Kejati Jatim, Kanwil Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Jatim, BPOM, Kejari Malang, dan Bidlabfor Polda Jatim.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Mohamad Dafi Bastomi, mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Menurutnya, sinergi seluruh lembaga menjadi kunci utama dalam menghentikan peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan kepolisian, BPOM, kejaksaan, masyarakat, maupun stakeholder lainnya. Narkoba adalah musuh kita bersama karena dampaknya sangat berbahaya terhadap generasi muda,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Septyanus Firmansyah alias Buari (33) di rumahnya di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (23/9/2025). Dari hasil penyelidikan, tersangka menerima paket ganja seberat 6,3 kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatra Barat, melalui jasa ekspedisi Bharaka Express dengan nomor resi G-016PAD/2505290006.

Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Mirza dan diketahui dikendalikan oleh Nadir, seorang narapidana di Lapas Pemuda Kelas II Madiun.

“Setelah kami tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, kami menemukan ganja dalam jumlah besar. Dari pengakuan tersangka, seluruh pengiriman ini dikendalikan oleh Nadir dari dalam lapas,” jelas Dafi.

Barang bukti seberat 6.393,61 gram ganja kemudian diamankan ke kantor BNNP Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebanyak 5.526,19 gram dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dafi menegaskan, penyalahgunaan ganja sangat berbahaya bagi otak dan berdampak jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia.

“Sumber daya manusia adalah investasi masa depan. Jika generasi muda kita rusak karena narkoba, masa depan bangsa juga terancam. Karena itu, kami mengajak masyarakat melapor jika mengetahui informasi terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Post Comment