Iptu BS Diamankan, Polres Madiun Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

MADIUN, INFOPOL.NEWS – Seorang perwira polisi yang berdinas di Polsek Manguharjo, Polres Madiun Kota, berinisial Iptu BS, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota. Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu seberat sekitar 37 gram.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Kami belum bisa menyampaikan detail lebih jauh karena prosesnya masih berjalan,” ujar Wiwin, Senin (29/9/2025).

Kapolres menambahkan, penanganan kasus dilakukan secara prosedural dan profesional. Berdasarkan hasil sementara, barang bukti yang diamankan akan dijadikan dasar untuk mendalami peran tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganannya sesuai prosedur. Barang bukti sekitar 37 gram. Pasal yang disangkakan sementara mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman,” jelasnya.

Wiwin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk dari internal. Ia menyebut, tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kami selalu menegaskan kepada seluruh personel agar menjauhi narkoba dan memberi keteladanan kepada masyarakat. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain kasus tersebut, dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Madiun Kota juga mengamankan tujuh tersangka lain beserta barang bukti 15,91 gram sabu dan ganja seberat 1,02 kilogram.

Post Comment