Gangguan Jiwa Kambuh, Pria Situbondo Diduga Habisi Nyawa Istrinya
Situbondo, Infopol.news – Abdur Rasyidi (32), warga Dusun Ardani, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, diduga membunuh istrinya, Nur Faiza (30), Rabu (24/9/2025) dini hari. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka; korban ditemukan tewas di kamar tidur.
Keterangan warga dan keluarga yang dihimpun wartawan menyebutkan Abdur memiliki riwayat gangguan jiwa yang kambuh setiap tahun. Saat kambuh, menurut sejumlah sumber, perilaku Abdur berubah sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan keluarga. Warga setempat, Yanto, mengatakan Abdur sering tidak bisa tidur dan kerap membangunkan istrinya ketika penyakitnya kambuh.
“Kalau penyakitnya kambuh dia tidak tidur dan sering membangunkan istrinya,” kata Yanto.
Menurut penuturan warga, Nur Faiza bekerja sebagai “paranormal” yang menerima pasien dari beberapa daerah menggunakan metode tradisional, seperti daun sirih dan kapur. Yanto menyebut banyak pasien datang dari Probolinggo, Surabaya, dan Jember untuk berobat ke Faiza.
Kepala Desa Peleyan, Muh Yasin, membenarkan bahwa Abdur memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan belakangan kondisinya sempat kambuh. Dia juga menyampaikan bahwa keluarga telah memberi peringatan beberapa hari sebelum peristiwa terjadi, dan sempat berencana membawa Abdur berobat.
“Tahun lalu dia pernah datang ke Polsek Kapongan minta ditahan. Polisi tidak bisa menahan karena tidak ada alasan,” ujar Muh Yasin. Menurut Yasin, tiga hari sebelum kejadian kondisi Abdur sudah menunjukkan kekambuhan, dan keluarga berupaya mencari penanganan medis.
Hingga pemuatan berita ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum Abdur maupun hasil visum korban. Tim redaksi telah mencoba menghubungi Polsek Kapongan dan pihak terkait untuk konfirmasi, tetapi belum mendapat respons. Informasi lebih lanjut akan dilaporkan setelah mendapat keterangan resmi aparat penegak hukum.
Catatan redaksi: Pembahasan mengenai gangguan jiwa pada artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan keterangan warga serta keluarga. Penyakit mental tidak boleh diperlakukan sebagai pembenaran otomatis atas tindakan pidana—penegakan hukum dan pemeriksaan medis profesional tetap diperlukan. Bagi pembaca yang mengalami gangguan kesehatan mental atau memiliki pikiran untuk melukai diri sendiri, segera menghubungi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, atau layanan darurat di wilayah setempat.



Post Comment