Cekcok karena Judi Online, Suami Tikam Istri dan Pukul Adik Ipar di Pasuruan

Pasuruan, Infopol.news – MB (41), warga Kota Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menikam istrinya, NH (41), serta memukul adik iparnya menggunakan paving pada Senin (22/9/2025).

Peristiwa ini dipicu masalah sepeda motor keluarga yang digadaikan MB tanpa sepengetahuan sang istri. Uang hasil gadai sebesar Rp1 juta digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menanyakan keberadaan motor. “MB mengakui motor itu telah digadaikan seharga Rp1 juta dan uangnya digunakan untuk saldo judi online,” ujar Mintarta, Rabu (24/9/2025).

Cekcok hebat pun terjadi. Pelaku kemudian mengambil pisau dari dapur dan menikam punggung istrinya. Saat adik ipar korban mencoba melerai, ia justru dipukul pelaku menggunakan paving hingga terluka.

Dalam pemeriksaan, MB mengaku kesal karena sering dimarahi istrinya dan sakit hati lantaran orang tuanya disebut-sebut secara negatif.

Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Post Comment