Dua Pria Divonis 7 Tahun Lebih Penjara atas Kasus Ekstasi di Apartemen Gunawangsa

SURABAYA, Infopol.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Keduanya adalah Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari, yang terbukti membeli 15 butir pil ekstasi untuk diedarkan kepada penghuni Apartemen Gunawangsa di Jalan Tidar, Surabaya.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sagung Bunga Mayasaputri Antara, dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (23/9/2025). Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sodikin dengan penjara 7 tahun, dan terdakwa Rozi dengan penjara 7 tahun 10 bulan, serta masing-masing denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap hakim di persidangan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 tablet dan pecahan pil ekstasi warna merah muda logo M seberat 5,292 gram untuk dimusnahkan. Sementara satu unit motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi L 6078 ABM dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula pada 19 April 2025, saat Sodikin menerima pesanan 15 butir ekstasi dari seorang penghuni Apartemen Gunawangsa. Ia kemudian mengajak Rozi untuk membeli barang dari seorang pemasok bernama Sihu, seharga Rp270 ribu per butir, dengan sistem pembayaran setelah laku terjual.

Setelah mendapatkan barang di kawasan Simokerto, Surabaya, keduanya mengemas ulang ekstasi tersebut menggunakan bungkus bekas snack agar lebih aman. Namun, upaya transaksi di parkiran apartemen gagal karena keduanya lebih dulu disergap polisi. Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 butir ekstasi utuh, dua butir hancur, bungkus snack, handphone, dan motor yang digunakan untuk transaksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac sebelumnya menuntut Sodikin dengan pidana penjara 7 tahun 4 bulan dan Rozi 8 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Karena putusan majelis hakim lebih ringan, JPU menyatakan banding.

Post Comment