Investigasi: PPSLB3 Dawarblandong, Janji Pengolahan Limbah B3 dan Fakta di Lapangan
Mojokerto, Infopol.news – Pusat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, diresmikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak pada 28 Juni 2023. Fasilitas ini digadang-gadang menjadi solusi atas persoalan limbah B3 dari industri maupun rumah sakit di Jawa Timur.
Dalam peresmian, PPSLB3 disebut memiliki insinerator berkapasitas 500 kilogram per jam, fasilitas pengolahan limbah cair, laboratorium, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengelolaan kawasan dipercayakan kepada PT Pratama Jatim Lestari, anak perusahaan BUMD Pemprov Jawa Timur.
Namun, setelah lebih dari setahun sejak diresmikan, muncul pertanyaan: apakah seluruh mesin benar-benar berjalan sesuai rencana, atau ada unit yang justru mangkrak karena kendala pendanaan?
Dugaan Mesin Mangkrak
Sumber internal menyebut, salah satu mesin penghancur limbah di fasilitas tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kabar yang beredar juga menyebutkan adanya investor swasta yang semula digadang-gadang mendukung proyek ini, namun belakangan mundur sehingga berdampak pada operasional. Hingga kini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi.
Hambatan Bagi Wartawan
Upaya jurnalis Infopol.news untuk melakukan investigasi lapangan mendapat hambatan. Saat berusaha masuk ke kawasan PPSLB3, tim dicegat oleh beberapa orang di pintu masuk. Mereka bukan aparat resmi, tetapi bertindak seolah menghalangi, dan meminta agar wartawan tidak melanjutkan liputan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. Tindakan menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat sanksi sesuai Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Aspek Hukum dan Transparansi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, pengelolaan limbah B3 harus berizin dan transparan. Jika benar ada mesin yang mangkrak akibat investor mundur, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting karena pengelolaan limbah B3 berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, Infopol.news masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari PT Pratama Jatim Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, maupun pihak-pihak yang terkait dalam operasional PPSLB3 Dawarblandong. Publik menanti kepastian apakah fasilitas ini benar-benar berfungsi maksimal, atau justru menghadapi masalah sejak awal pengoperasian. (Masbay)



Post Comment