Tersangka Pembunuhan Agen Bank di Gresik Jalani Rekonstruksi, Terancam Pasal Berlapis
GRESIK, Infopol.news – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap agen bank di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, terus berlanjut. Tersangka utama, Ahmad Midhol (39), menjalani rekonstruksi kasus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu (17/9/2025).
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik, Yanuar Utomo, dan disaksikan ratusan warga yang memadati jalan poros desa. Selain Midhol, terpidana Asrofin (41) yang sudah lebih dulu diadili juga ikut diperagakan perannya dalam rangkaian adegan.
“Rekonstruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian tindak pidana yang dilakukan tersangka,” kata Yanuar.
Sedikitnya 30 adegan diperagakan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi yang berlangsung pada 16 Maret 2024, malam Ramadan. Dalam kasus ini, korban Wardhatun Toyibah (28) meninggal dunia, sementara uang Rp160 juta miliknya turut dibawa tersangka.
Menurut Yanuar, rangkaian adegan menunjukkan tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. “Tersangka sejak awal sudah membawa pisau, linggis, dan mempelajari keadaan rumah korban,” ujarnya.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban terbangun ketika uang di dalam kamarnya diambil. Tersangka kemudian membungkam mulut korban hingga terjadi perlawanan. Dalam kondisi panik, tersangka menusukkan pisau ke leher dan perut korban. Anak korban yang berada di dekatnya juga sempat terluka akibat sabetan pisau.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Jika syarat materiil dan formil sudah lengkap, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” tegas Yanuar.
Suami korban, Mahfud, menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan siap memberikan kesaksian di persidangan mendatang.



Post Comment