Didakwa Tipu Investasi Tas Hermes Rp800 Juta, Darmawanto Jalani Sidang di PN Surabaya

SURABAYA, Infopol.news – Muhammad Darmawanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025), atas dakwaan penipuan bermodus investasi tas mewah merek Hermes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung menyebut perkara ini terjadi pada 28 November hingga 11 Desember 2023.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar menyerahkan uang sebesar Rp800 juta,” ujar Krisna di ruang Candra PN Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Darmawanto awalnya meminta foto dan spesifikasi tas Hermes dari saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti. Foto tersebut kemudian dipakai untuk meyakinkan saksi Prima agar menanamkan modal.

“Dengan iming-iming keuntungan 10 persen, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa,” jelas Krisna.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan. “Sebagian dana justru dipakai terdakwa untuk membayar utang pribadi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Atas hal itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Menanggapi dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. “Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata salah seorang pengacara terdakwa.

Pada persidangan kali ini, JPU membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

Post Comment