Dugaan Pungli dan Percaloan di Samsat Krian, Wajib Pajak Keluhkan Proses Berbelit
SIDOARJO, Infopol.news – Program pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan di kantor pelayanan publik diduga belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini terungkap dari keluhan sejumlah wajib pajak terkait pelayanan di Kantor Samsat Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran infopol.news, praktik percaloan di Samsat Krian baru-baru ini diduga masih terjadi dan meresahkan masyarakat. Sejumlah narasumber menyebutkan, praktik tersebut diduga melibatkan pihak-pihak tertentu sehingga proses pengurusan surat kendaraan bermotor menjadi tidak transparan.
Seorang wajib pajak berinisial K (54), mengaku terpaksa menggunakan jasa calo karena khawatir proses pengurusan akan memakan waktu lama. “Kalau tidak lewat calo, prosesnya bisa berbelit. Saya akhirnya terpaksa ikut saja,” ujarnya.
Sementara itu, seorang yang mengaku sebagai calo menyebutkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara berkelompok. Mereka biasanya melakukan pemberkasan di warung sekitar Samsat, kemudian menyerahkan dokumen kepada pihak tertentu untuk diproses lebih cepat.
Ia bahkan menyebutkan adanya tarif tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, bergantung pada jenis kendaraan dan layanan yang diurus. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya.
Sejumlah calo terlihat mudah dikenali, antara lain dengan membawa map berisi banyak berkas. Mereka aktif menawarkan jasa kepada wajib pajak yang datang.
Saat dikonfirmasi, Perwira Urusan (Paur) Samsat Krian, Iptu A. Romaji, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan juga belum merespons pertanyaan redaksi melalui pesan WhatsApp.
Kasus dugaan pungli ini menimbulkan keresahan masyarakat. Publik berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar pelayanan di Samsat berjalan bersih dan transparan.



Post Comment