BANDUNG, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi pelemparan bom molotov dan penyebaran konten provokatif saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 11 orang dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu tersangka lainnya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten ajakan anarkis di media sosial. “Modus para pelaku ini berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi perusakan, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).
Beberapa tersangka diketahui meracik dan melempar bom molotov, merekam kejadian, hingga menyebarkan video melalui Instagram, TikTok, maupun WhatsApp. Polisi menilai konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan permusuhan terhadap aparat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable, bendera bergambar simbol tertentu, pakaian pelaku, serta 13 unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten.
Seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP. Mereka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, KUHP tentang perusakan dan penghasutan, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial serta lebih bijak dalam bermedia digital. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan menindak tegas setiap tindakan anarkis maupun penyebaran hoaks yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Pol. Hendra.